Kesimpulan Undang Undang Ketenagakerjaan

Undang undang ketenagakerjaan sangatlah panjang, memang terkadang membuat kita pening dan bingung untuk menyimpulkan apa sebenarnya Maksud UU no 13 Tahun 2003 Tersebut. Maka dari itu, saya akan meringkas dan menyimpulkan Maksud dari UU tersebut

1. Hak Perlindungan saat bekerja

Menurut pasal 86 UU no.13 Tahun 2003 , para buruh dan pekerja berhak mendapatkan
1. Keselamatan dan Kesehatan kerja
2. Perlakuan yang Sesuai dengan harkat martabat manusia dan Nilai Nilai agama

2. Memperoleh pelatihan kerja

Sesuai dengan Pasal 12 UU no 13 tahun 2003 : “ Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”

dan pasal 11 " “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja” .

3. Perlakuan yang Sama

Pasal 6 : “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”

4. Memilih tempat kerja

Dalam Pasal 31 : “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”

5. Perempuan Haid Boleh tidak Bekerja

 Pasal 81 :Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.

6. Perempuan dibawah 18 Tahun dilarang bekerja

Pasal 76 Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun

7. Setelah bekerja lembur, wajib mendapatkan gaji tambahan sesuai dengan  pasal 78

8. Waktu lembur paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu (pasal78)




9. Hak Beribadah

Menurut pasal 80, para buruh berhak untuk menunaikan ibadah yang diharuskan oleh agamanya, seperti sholat bagi para muslim , dan libur pada hari tertentu bagi semua kalangan agama

10. Hak mendapatkan gaji yang sesuai

Seluruh buruh / pekerja, wajib mendapatkan gaji minimum yang ditetapkan oleh kotanya masing masing ( upah minimum kota )

11. Keluarga para pekerja wajib mendapatkan Jaminan tenaga kerja (pasal 99)

12. Boleh memilih untuk bergabung dengan organisasi buruh / serikat pekerja (pasal 104 )

13. Hak untuk mogok kerja ( berdemo ) dengan ketentuan yang ditentukan perusahaan sebelumnya (pasal 138 )

14. Mendapatkan uang pesangon jika di PHK  ( pasal 156 )
Uang pesangon yang didapatkan berbeda sesuai dengan lamanya bekerja
jika bekerja kurang dari 1 tahun, maka mendapat gaji 1 bulan
jika masa bekerja lebih 1 tahun ( belum mencapai 2 tahun ) mendapat 2 bulan kerja
Dan begitu seterusnya

15. Pekerja yang sakit juga berhak mendapatkan upah ( pasal 93 ayat 2 ) dengan ketentuan :
4 bulan pertama mendapat Gaji penuh
4 bulan berikutnya mendapat 75% gaji
4 bulan berikutnya mendapat 50% gaji
Bulan bulan seterusnya mendapat 25% gaji selama belum dipecat

Beginilah inti dari Undang undang ketenagakerjaan di Indonesia. dari ratusan pasal tersebut, memang banyak yang tidak saya masukkan, karena banyak yang berulang. mudah mudahan para pembaca dapat mengerti ya!

Belum ada Komentar untuk "Kesimpulan Undang Undang Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Komentar Haruslah Sopan dan berhubungan dengan artikel, Seperti seputar pertanyaan dan curahan hati kalian juga boleh.
Admin akan menghapus link aktif dalam bentuk apaapun

Iklan Atas Artikel (Petak)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2 (NewEceran)

Iklan Bawah Artikel (New Eceran)