Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pengertian Jenis Ciri Contoh

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Umum

Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang - undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia atau secara umum, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi
manusia.


Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan
menjadi dua.
 

a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukandengan maksud untuk meng-
hancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1) membunuh anggota kelom-pok;

2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang beraterhadap anggota-anggota
kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
 

b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinyabahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) Penghilangan orang secara paksa; atau
10) Kejahatan apartheid.
Penanaman KesadaranBerkonstitusiSetiap orang, termasuk kalian,mempunyai hak asasi. Akan tetapi,dalam pelaksanaannya, hak asasikalian dibatasi oleh hak oleh orang lain. Oleh karena itu, kalian wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan ber-
masyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Banyak sekali Kasus Pelanggaran Hak asasi manusia, baik di tingkat Nasional maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia di Internasional, Berikut beberapa Contoh dan Macam macam pelanggaran hak Asasi Manusia 
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut adalah 7 Contoh dan Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

1) Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12Desember 1946
2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5Desember 1947.
 
3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
 
4) Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.

5) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 5 orang tewas.
 
6) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
 
7) Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya.
 
Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinyapelanggaran hakasasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.
 
Kasus Pelanggaran HAM Internasional 

Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan. Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilanterhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.
 
Macam Macam Pelanggaran Kejahatan Hak Asasi  Manusia

Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat
kategori.
 
Krisis Rohingnya dan Genosida di Rohingya Juga termasuk Contoh Pelanggaran Ham
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide) 
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
 
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity) 
Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan,penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
 
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) 

Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut. Contoh dari
tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
 

4) Kejahatan perang (War crimes)
 
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum
internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik
militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang.
Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan
kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu
negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang.


Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuktunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerangpihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakanbendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawansebelum menyerang.Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Husseindan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karenakejahatan perang.
Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
 
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negarayang tidak mempunyai kemauanmenegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa  bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masalah HAM, terutama yang sifatnya berat.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung palinglama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
 

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangansecara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
 

Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh
hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
 

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggidilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim PengadilanTinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional
 

Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.
 

Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.

a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penun-
tutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional

berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
 

b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara
yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan
lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana
internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini,
posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang
berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability)
dari negara untuk melakukan penuntutan.
 

c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebusin idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah,berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam,di antaranya:
 

1) diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3) pemutusan hubungan diplomatik,
4) pengurangan bantuan ekonomi,
5) pengurangan tingkat kerja sama,
6) pemboikotan produk ekspor,
7) embargo ekonomi.



Kata Kunci Artikel : Pelanggaran Ham Nasional
                                Pelanggaran Ham Internasional
                                Sanksi Pelaku Kejahatan Ham Nasional
                                Sanksi Pelaku pelanggaran Ham Internasional
                                Sanksi Pelanggaran Ham Berat dan Ringan
                                Makalah Pelanggaran Ham

Belum ada Komentar untuk "Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pengertian Jenis Ciri Contoh"

Posting Komentar

Komentar Haruslah Sopan dan berhubungan dengan artikel, Seperti seputar pertanyaan dan curahan hati kalian juga boleh.
Admin akan menghapus link aktif dalam bentuk apaapun

Iklan Atas Artikel (Petak)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2 (NewEceran)

Iklan Bawah Artikel (New Eceran)